BTM
adalah kependekan dari Baitut Tamwil Muhammadiyah, yaitu Lembaga Mikro yang
beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah artinya, semua
transaksi keuangan dilakukan dengan akad sesuai syariat Islam. Sedangkan
kedudukan lembaga keuangan tersebut merupakan Amal Usaha Ekonomi Muhammadiyah.
Secara prinsip kedudukan BTM yang dulu bernama BMT sama seperti AUM yang lain
seperti sekolah, rumah sakit dan panti asuhan, tetapi karena ini lembaga
bisnis, maka management memiliki kewenangan penuh dalam mengelola BTM.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment