ADIWERNA - Kantor Pusat Manajemen ( KPM ) Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah ( LKMS ) Baitut Tamwil Muhammadiyah ( BTM ) Artha Surya Kab. Tegal Menggelar acara diskusi santai dengan mengangkat tema " Konsultasi Hukum, BTM Artha Surya Kab. Tegal kepada Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Tegal.
Ustadz Iwan Hermawan M.Hum Selaku Wakil ketua Bidang Hukum, HAM, Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kab. Tegal dalam sambutannya sangat mengapresiasi acara yang melibatkan Majelis Daerah dan AUM daerah ini. "Semoga Diskusi Santai ini Memberi Pencerahan untuk BTM". Tuturnya menutup sambutan.
Sementara Rahmantono, SH, MH. Selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM menekankan dalam sesi penyampaian materiny. "Dalam menjalankan roda bisnisnya, BTM harus senantiasa memahami setiap regulasi, agar proses bisnis di BTM berjalan sesuai aturan Hukum".
Sementara Arip Hidayat, S.Ei, M.E. selaku General Manager BTM Artha Surya Kab. Tegal Menyampaikan latar belakang terselenggaranya acara ini yaitu agar amal usaha muhammadiyah, termasuk BTM, dapat memahami kembali regulasi-regulasi kegiatan usahanya yg legal formal. Menurutnya forum ini jadi bahan outokritik bagi BTM, apabila selama ini masih ada teknis-teknis operadional bisnis di BTM yg kadang keluar dari regulasi yg ada.
Walau acara ini awalnya khusus di peruntukan bagi karyawan BTM Artha Surya, namun terlihat hadir beberapa peserta karyawan dari BTM Kota Tegal, BTM Berebes dan BTM Purbalingga. Saat kami mengkonfirmasi kehadiran mereka dalam acara ini, jawabannya " Forum sharing dan menmbambah wawasan mas". Tutur Kang Dullah dari BTM Purbalingga./AH
Sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2021/10/02/dalami-regulasi-btm-artha-surya-tegal-gadeng-majelis-hukum-ham/
No comments:
Post a Comment